Secara garis besar untuk membuat SIUJK akan meliputi four tahapan atau proses yang sudah kami rangkum dibawah ini :
Proses sertifikasi halal berada di bawah koordinasi BPJPH (di bawah Kementerian Agama), yang bekerja sama dengan LPH sebagai lembaga pemeriksa, dan MUI sebagai pemberi fatwa. Meskipun MUI dulu menjadi pihak utama dalam sertifikasi halal, kini perannya lebih fokus pada pemberian fatwa setelah pemeriksaan dilakukan.
Artinya, wajib pajak melakukan dulu rangkaian aktivitas pelaporan SPT sampai kepada dihasilkannya konsep SPT Kurang Bayar. Setelah itu wajib pajak dapat memilih menggunakan deposit pajak atau pembuatan kode billing untuk pembayaran. Jika memilih membuat kode billing, maka kode billing akan tergenerate sesuai dengan jenis SPT, jenis pajak, dan masa pajak yang sedang dibuat konsep SPT-nya.
Skema kedua adalah pembuatan kode billing sehubungan dengan pembayaran tagihan atau ketetapan pajak. Tagihan dan ketetapan pajak yang ditujukan untuk wajib pajak bisa diakses melalui Coretax DJP.
Wajib pajak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut .
Dalam hal ini, pembuatan kode billing menjadi satu rangkaian dengan kegiatan sebelumnya. Dengan begitu, kemungkinan kesalahan dalam pembuatan kode billing dapat dikurangi.
Akhirnya, setelah website implementasi Coretax DJP, pembuatan kode billing secara mandiri dipersempit ruangnya untuk meminimalisir kesalahan dalam pembayaran pajak.
Ada persyaratan badan hukum yang dapat mempekerjakan tenaga kerja asing di perusahaan, antara lain adalah :
Bagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah dilakukan yaitu melalui menu Daftar di Sini.
Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan sejak masa Januari 2025 dan seterusnya.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, setiap pemohon notifikasi hanya dapat mengajukan izin edar untuk satu nama kosmetik, kecuali dalam kasus tertentu seperti dari perusahaan yang berkaitan atau untuk goal pemasaran yang berbeda.
Proses ini bersifat kolaboratif antara regulator, auditor, dan ulama. Hal ini memastikan bahwa aspek agama dan teknis berjalan beriringan dalam proses sertifikasi halal.
Proses pembuatan kode billing secara mandiri ini boleh dikatakan hampir mirip dengan pembuatan kode billing yang selama ini dilakukan sebelum implementasi Coretax DJP.
Klinik bukan hanya tempat pelayanan medis, tapi juga bagian dari sistem kesehatan nasional yang harus terstandarisasi. Oleh karena itu, penting untuk memahami seluruh aspek perizinan agar operasional berjalan lancar dan sesuai hukum.